Kampus

Kampus

MediaMU.COM

Apr 19, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Pertama Kali! UAD akan Adakan Shalat Idulfitri di Lapangan Bola UMY Berikan 1700 Bingkisan Idulfitri kepada Guru TK ABA dan Muhammadiyah Tim Dosen UAD Dampingi Usaha Pasir Kucing BUMKal Hargomulyo Gunung Kidul Dosen Vokasi UMY Tingkatkan Pengelolaan Keuangan PMI di Taiwan Bertambah Tiga, Guru Besar UMY Kini Jadi yang Terbanyak di Antara PTS se-DIY Lima Mahasiswa UMY Lolos Seleksi Indonesian International Student Mobility Awards 2024 Dalam Industrial Gathering Forum, Lulusan UMY Dinilai Memuaskan Oleh Mitra Kerja UMY Buka Peluang Kerja Sama Baru Dalam Kunjungannya ke Brunei Darussalam UKM Tapak Suci UMY Rebut 6 Emas & Gelar Pesilat Terbaik Ramadhan Hadir Lagi, Mahasiswa Penuhi Kajian Masjid KH Ahmad Dahlan UMY UMY Bagikan 5000 Takjil kepada Mahasiswa Secara Drive Thru Selama Ramadhan Kompetisi Robotik Jadi Ajang Teknik Elektro UMY Wujudkan Indonesia Emas Respons Perubahan Iklim dan Hubungannya dengan Sektor Konstruksi, Wasekjen PII Beri Pesan 38 Insinyur Baru UMY Untuk Jaga Lingkungan UAD Kembali Pelopori Pemberian Jabatan Fungsional Tenaga Kependidikan Jadi Tujuan Wisata, UMY Ajak Siswa SMA Nikmati Suasana Berkuliah di UMY 1.253 Mahasiswa UMY Diwisuda, LLDIKTI : Sukses Tak Hanya Soal Ijazah Tapi Juga Kecerdasan Mental Dengan Program ‘Polisi’ Tim KKN UAD Tingkatkan Minat Literasi Anak-anak Berdayakan Warga, Tim KKN UAD Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Kulit Singkong Jadi Keripik Tim KKN UAD Optimalkan Komoditas Kakao Masyarakat lewat Pelatihan Seru! Milad UMY Ke-43 Adakan Campus Tour bagi Siswa

Pusat Studi Hukum FH UMY Berikan Pernyataan Terhadap Kasus Baiq Nuril

YOGYAKARTA — Kasus yang dihadapi Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya mendapatkan penundaan eksekusi. Kebijakan penundaan eksekusi untuk vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Baiq Nuril tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung hingga adanya putusan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Menyikapi putusan tersebut, Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberikan pernyataan terkait kasus tersebut. Pernyataan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (21/11) di Gedung Ki Bagus Hadikusumo, Ruang Sidang Fakultas Hukum kampus terpadu UMY.

Heri Purwanto, S.H.,M.Hum., selaku Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY menyebutkan bahwa putusan atas tindak pidana “mendistribusikan dan mentransmisikan konten kesusilaan” dipandang terlalu dini. “Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dalam menindak kasus ini nampak kurang serius. Pasalnya kasus tersebut masih belum ditangani berdasarkan perspektif gender dan hak asasi manusia korban. Sikap seperti ini harus dihentikan karena akan melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan dan membuat mereka yang menjadi korban semakin enggan untuk melaporkan dan memperjuangkan kasus serta hak mereka,” ungkapnya.

Heri menjelaskan bahwa aparat hukum yang menangani kasus tersebut perlu melakukan pengkajian secara mendalam. “Misal dalam menentukan tindakan Baiq Nuril yang merekam telepon dari M untuk bukti bahwa dirinya merasa mengalami pelecehan seksual, fakta tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membela diri. Karena tindakan yang dilakukan oleh M tersebut kemudian memunculkan rumor bahwa dirinya menjalin hubungan dengan M dan hal tersebut membuat Baiq Nuril mengalami penderitaan psikologis,” ujarnya.

Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., peneliti dan Dekan FH UMY, menyebutkan bahwa aparat hukum harus melakukan pembelajaran yang baik dalam menyikapi kasus serupa. “PKBH UMY melihat persoalan ini bukan semata-mata menyoal putusan MK saja, namun juga terkait proses penanganan yang dilakukan penegak hukum. Kami ingin menegaskan bahwa ketika ada kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan, terutama yang menyangkut masalah kekerasan seksual, harus dipelajari dengan baik. Karena seringkali dalam kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, tidak mudah dalam menentukan pelaku dan korban. Kadang perempuan terlihat sebagai pelaku padahal mereka merupakan korban dengan menimbang berbagai aspek yang menyebabkan kasus tersebut terjadi,” ungkap Trisno.

Lebih lanjut Trisno menjelaskan bahwa dalam mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. “Pertama masalah kesetaraan dan stereotip gender dalam peraturan perundangan dan hukum tidak tertulis. Perlu dilakukan penafsiran atas peraturan tersebut agar dapat menjamin kesetaraan gender dalam penanganannya. Perlu juga untuk menggali nilai dan kearifan lokal serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin kesetaraan, pertimbangan terhadap berbagai konvensi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi juga perlu dilakukan,” jelasnya.

Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi FH UMY juga mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. “Kebijakan serta dukungan masyarakat untuk penundaan eksekusi terhadap terpidana merupakan sebuah putusan yang positif menurut kami. Namun ini bukan solusi akhir yang menyelesaikan bagi pihak Baiq Nuril, karena masih menyisakan masalah pemidanaan. Harapannya, Baiq Nuril dan juga penasihat hukumnya mengambil langkah PK meskipun ada jalan untuk mengajukan grasi. Kami juga berharap bahwa Hakim yang mengadili mempertimbangkan aspek perempuan berhadapan dengan hukum dan kami yakin apabila penanganan yang dilakukan mempertimbangkan hal tersebut maka putusannya adalah bebas,” tutup Trisno.


Biro Humas dan Protokol
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ringroad Selatan Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta 55183
Telp. 0274 387656 ext 115 | Fax. 0274 387646 | Web. www.umy.ac.id

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here