Kampus

Kampus

MediaMU.COM

Mar 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Dosen Vokasi UMY Tingkatkan Pengelolaan Keuangan PMI di Taiwan Bertambah Tiga, Guru Besar UMY Kini Jadi yang Terbanyak di Antara PTS se-DIY Lima Mahasiswa UMY Lolos Seleksi Indonesian International Student Mobility Awards 2024 Dalam Industrial Gathering Forum, Lulusan UMY Dinilai Memuaskan Oleh Mitra Kerja UMY Buka Peluang Kerja Sama Baru Dalam Kunjungannya ke Brunei Darussalam UKM Tapak Suci UMY Rebut 6 Emas & Gelar Pesilat Terbaik Ramadhan Hadir Lagi, Mahasiswa Penuhi Kajian Masjid KH Ahmad Dahlan UMY UMY Bagikan 5000 Takjil kepada Mahasiswa Secara Drive Thru Selama Ramadhan Kompetisi Robotik Jadi Ajang Teknik Elektro UMY Wujudkan Indonesia Emas Respons Perubahan Iklim dan Hubungannya dengan Sektor Konstruksi, Wasekjen PII Beri Pesan 38 Insinyur Baru UMY Untuk Jaga Lingkungan UAD Kembali Pelopori Pemberian Jabatan Fungsional Tenaga Kependidikan Jadi Tujuan Wisata, UMY Ajak Siswa SMA Nikmati Suasana Berkuliah di UMY 1.253 Mahasiswa UMY Diwisuda, LLDIKTI : Sukses Tak Hanya Soal Ijazah Tapi Juga Kecerdasan Mental Dengan Program ‘Polisi’ Tim KKN UAD Tingkatkan Minat Literasi Anak-anak Berdayakan Warga, Tim KKN UAD Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Kulit Singkong Jadi Keripik Tim KKN UAD Optimalkan Komoditas Kakao Masyarakat lewat Pelatihan Seru! Milad UMY Ke-43 Adakan Campus Tour bagi Siswa Mahasiswa KKN UAD Bantu UMKM Warga dengan Pelatihan Digitalisasi Usaha Syukuri Milad ke-43, UMY Gelar Family Day dan Targetkan Masuk 15 Besar PT di Indonesia Adakan Pelatihan Website, Tim Pengabdian dan KKN UAD Bantu Warga Pasarkan Komoditas

Bimawa UAD Yogyakarta Gelar Pelatihan Anti Napza

YOGYAKARTA — Pelatihan anti napza bagi generasi muda tanpa narkoba digelar Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi DIY pada 1-2 Desember 2018 di Kampus 3 UAD, Jl Prof Dr Soepomo, SH, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta. Pembukaan dilakukan Wakil Rektor 4, Prof Dr Sarbiran, MEd, PhD.

Disampaikan Sarbiran, narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. “Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Sarbiran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui, cakupan program rehabilitasi pecandu narkoba masih rendah atau jauh dari target.

Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Pekik Peni Pertiwi, menjelaskan, rendahnya cakupan rehabilitasi itu disebabkan berbagai faktor yang menghambat.

“Antara lain faktor regulasi yang hingga saat ini belum menjadikan program rehabilitasi sebagai salah satu tugas pokok Puskesmas dan rumah sakit,” papar Pekik Peni Pertiwi.

Selain itu, faktor lain yang menghambat program rehabilitasi, masih rendahnya kesadaran dari pecandu narkoba untuk mengikuti program itu.

Bagi Pekik Peni Pertiwi, para pecandu merasa dirinya tidak sakit dan tidak tertarik rehabilitasi. “Padahal, mereka sebetulnya menderita penyakit otak kronis permanen,” kata Pekik.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, para pecandu yang melaporkan diri dilindungi secara hukum. “Dan justru mendapatkan layanan berkonsultasi serta fasilitas rehabilitasi,” tandas Pekik.

Diharapkan, masyarakat perlu mendorong pecandu melalui keluarganya untuk berobat. Pecandu, seperti halnya orang yang mengalami sakit dan perlu dipulihkan, sebagaimana orang sakit pada umumnya.

Sementara itu, Wiji Kurniawan, SE, MH, Bidang Pemberantasan BNNP DIY, menyampaikan perkembangan kejahatan narkotika di Indonesia dan menjelaskan pula UU Nomor 35/2009 tentang narkotika yang disahkan pada 14 September 2009, yang merupakan revisi UU Nomor 22/1997 tentang narkotika.

Pemerintah menilai, UU Nomor 22/1997 tidak dapat mencegah tindak pidana narkotika yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif serta bentuk kejahatannya yang terorganisir.

“Namun secara substansial, undang-undang narkotika yang baru tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan undang-undang terdahulu, kecuali penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang berlebihan, dan kewenangan BNN yang sangat besar,” kata Wiji Kurniawan.

Dalam kesempatan itu, dijelaskan pula oleh Wiji Kurniawan, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba dan peran serta masyarakat.

Menurut Wiji Kurniawan, UU No. 35/2009 memberikan porsi besar bagi BNN. “Dan salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prekusor narkotika,” kata Wiji.

Selain itu, BNN dapat mempergunakan masyarakat dengan cara memantau, mengarahkan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.

“Dalam hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika beserta dengan kewenangan yang dimilki penyelidik dan penyidik,” papar Wiji.

Pemberiaan kewenangan yang besar terhadap BNN dan menjadikan BNN sebagai penyidik menimbulkan pertanyaan, apakah karena pihak Kepolisiaan dinilai tidak bisa melakukan pengusutan terhadap tindak pidana narkotika dengan baik? Kemudian, kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada BNN?

Diuraikan Wiji, pada pasal 111 bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman, pasal 112 bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman, pasal 114 mengedarkan narkotika, pasal127 tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika bisa direhabilitasi.

Masyarakat, menurut Wiji, tidak diperbolehkan menyimpan narkotika untuk jenis dan golongan apapun. “Pihak yang diperbolehkan melakukan penyimpanan hanya terbatas pada industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuaan,” terang Wiji. (Affan)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here