Kampus

Kampus

MediaMU.COM

Apr 26, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Lebih dari 30 Negara Siap meriahkan Festival Budaya Internasional UMY Syawalan Jadi Momentum UMY Silaturahmi dengan Guru BK SMA/MA/SMK Se-DIY Pertama Kali! UAD akan Adakan Shalat Idulfitri di Lapangan Bola UMY Berikan 1700 Bingkisan Idulfitri kepada Guru TK ABA dan Muhammadiyah Tim Dosen UAD Dampingi Usaha Pasir Kucing BUMKal Hargomulyo Gunung Kidul Dosen Vokasi UMY Tingkatkan Pengelolaan Keuangan PMI di Taiwan Bertambah Tiga, Guru Besar UMY Kini Jadi yang Terbanyak di Antara PTS se-DIY Lima Mahasiswa UMY Lolos Seleksi Indonesian International Student Mobility Awards 2024 Dalam Industrial Gathering Forum, Lulusan UMY Dinilai Memuaskan Oleh Mitra Kerja UMY Buka Peluang Kerja Sama Baru Dalam Kunjungannya ke Brunei Darussalam UKM Tapak Suci UMY Rebut 6 Emas & Gelar Pesilat Terbaik Ramadhan Hadir Lagi, Mahasiswa Penuhi Kajian Masjid KH Ahmad Dahlan UMY UMY Bagikan 5000 Takjil kepada Mahasiswa Secara Drive Thru Selama Ramadhan Kompetisi Robotik Jadi Ajang Teknik Elektro UMY Wujudkan Indonesia Emas Respons Perubahan Iklim dan Hubungannya dengan Sektor Konstruksi, Wasekjen PII Beri Pesan 38 Insinyur Baru UMY Untuk Jaga Lingkungan UAD Kembali Pelopori Pemberian Jabatan Fungsional Tenaga Kependidikan Jadi Tujuan Wisata, UMY Ajak Siswa SMA Nikmati Suasana Berkuliah di UMY 1.253 Mahasiswa UMY Diwisuda, LLDIKTI : Sukses Tak Hanya Soal Ijazah Tapi Juga Kecerdasan Mental Dengan Program ‘Polisi’ Tim KKN UAD Tingkatkan Minat Literasi Anak-anak Berdayakan Warga, Tim KKN UAD Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Kulit Singkong Jadi Keripik

Pusat Studi Hukum FH UMY Gelar Kajian Pembaharuan Hukum Pidana

BANTUL — Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) menyelenggarakan kajian tentang Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada Kamis (25/07) bertempat di Gedung Ki Bagus Hadikusumo, Ruang Sidang Fakultas Hukum kampus terpadu UMY. Mengangkat tema “Upaya Membangun KUHP Nasional” kajian yang diselenggaralam tersebut menghadirkan empat pemateri dengan bahasan yang cukup spesifik.

Adalah Dr. Aloysius Wisnubroto, S.H, M.Hum yang menyampaikan tentang asas legalitas materiil. Ia berpendapat bahwa Hukum Pidana Indonesia tetap mengadopsi hukum yang hidup di masyarakat. “Asas legalitas materiil ini menandakan bahwa hukum pidana Indonesia tetap mengadopsi hukum yang hidup di masyarakat, sebagai contoh di daerah Bali yaitu Awik-awik, tidak hanya itu saja, di daerah Aceh juga masih mengadopsi hukum yang hidup di masyarakat sekitar, contohnya Qonun. Sehingga hal tersebutlah yang membuat kami bependapat asas ini tetap harus dipertahankan dalam RUU KUHP agar tercapai kepastian hukum yang adil,” terang Aloysius.

Tidak hanya itu, ia menambahkan ada beberapa poin tentang pembaharuan asas legalitas. “Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari pembaharuan asas legalitas, diantaranya mengenai perumusan asas legalitas yang terlalu ketat dipandang sulit untuk mengikuti perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang dinamis. Selain itu juga diperlukan formasi yang tepat, setidaknya dimungkinkan analogi secara terbatas yang mensyaratkan adanya alasan umum yang berkualitas. Dan yang terpenting adalah pencantuman  ketentuan dimungkinkannya hukum yang hidup dalam masyarakat perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan suatu hal yang berlebihan dan bersifat kontra produktif,” tambah Aloysius, dosen Hukum Pidana Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Selain membahas hal di atas, pada kajian tersebut juga membahas mengenai delik kesusilaan yang disampaikan oleh Heri Purwanto, S.H., M.Hum. “Menurut kami perluasan delik kesusilaan ini telah sesuai dengan apa yang diharapkan, yaitu bergesernya kejahatan kesusilaan menjadi kejahatan terhadap tubuh, secara ketentuan sanski pidana maka kejahatan terhadap tubuh ini lebih berat ancaman hukumannya dibandingkan dengan kejahatan terhadap kesusilaan,” ujar dosen Fakultas Hukum UMY ini lagi.

Heri menambahkan ada beberapa catatan kritis terkait delik-delik khusus. “Catatan kritis yang dimaksud adalah mengenai diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana akan semakin besar. Apalagi ada penyesuaian sanksi pidana pada masing-masing tindak pidana utama yang diatur dalam RKUHP. Serta dengan adanya pengaturan tindak pidana khusus berdampak pada tataran aturan pelaksana yaitu RUU KUHAP yang bisa jadi menimbulkan tumpang tindik kewenangan,” tambah Heri Sebagai Dekan FH UMY, Dr. Trisno Raharjo, S.H, M.Hum juga menjelaskan kesimpulan dari paparan bahasan yang disampaikan. “Diadakannya kajian RUU KUHP ini adalah dengan mengingat bahwa kajian ini udah ada sejak tahun 1963, tarik ulur dan pro kontra terhadap ketentuan pasal-pasal yang ditawarkan selalu menjadi agenda rutin yang diperdebatkan baik dari akademisi maupun praktisi. Dari pemaparan yang sudah dijelaskan dapat ditarik kesimpulan bahwa RUU KUHP ini tetap harus dikawal dan diberi masukan secara baik guna mendapatkan KUHP yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia,” tutup Trisno. (CDL)


Biro Humas dan Protokol
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ringroad Selatan Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta 55183 Telp. 0274 387656 ext 115 | Fax. 0274 387646 | Web. www.umy.ac.id

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here