MediaMU.COM

MediaMU.COM

Portal Islam Dinamis Berkemajuan

Apr 26, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Potensi dan Manfaat Wakaf Uang Di Muhammadiyah

YOGYAKARTA — Keberadaan wakaf bagi Persyarikatan Muhammadiyah sangatlah vital. Sebab sebagian besar aset Muhamadiyah bersumber dari wakaf. Baik wakaf dalam bentuk tunai (uang) maupun wakaf dalam bentuk umum, yaitu berupa lahan atau tanah.

Berbicara wakaf uang sendiri, sebenarnya Muhammadiyah sudah mengenal sejak lama, bahkan sejak didirikannya Persyarikatan ini. Hal itu, Yuli Utami menjelaskan, dilakukan oleh KH Ahmad Dahlan untuk memenuhi kebutuhan dakwahnya.

Saat itu, Yuli menceritakan, Kiai Dahlan melelang barang-barang miliknya yang diawali dengan memukul Kenthongan untuk memikat kedatangan warga datang ke rumahnya. Singkatnya, barang lelangan itu dibeli oleh warga yang mayoritas pedagang, tapi karena tahu bahwa itu dilakukan untuk keperluan dakwah, maka sebagian besar pedagang tersebut tetap memberikan uang kepada Kiai Dahlan tapi tidak mengambil barangnya.

“Itulah wakaf uang, dan dari awal Kiai Dahlan sudah melakukannya,” terang salah satu Anggota Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) Pimpinan Wilyah Muhammadiyah (PWM) DIY.

Sampai hari ini, sambung M Sulthoni narsumber lain pada FGD wakaf uang yang diadakan oleh MWK PWM DIY bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah (31/08/19), Muhammadiyah dari Ranting dan Cabang hingga daerah dan Wilayah masih massif melakukan praktik wakaf uang tersebut. “Biasanya ini akan terlihat saat Muhammadiyah di berbagai levelnya sedang atau akan berencana mendirikan amal usaha,” jelasnya.

Namun, walau pada praktiknya Muhammadiyah sudah melakukan dan menggerakkan wakaf uang (tunai), namun istilah ini akhir-akhir ini baru mulai hangat lagi di Persyarikatan. Sebab, dalam pandangan umum, wakaf memang identik dengan lahan dan tanah. Padahal, menurut Yuli, wakaf tunai itu cenderung fleksibledan lebih sangat transparan dari pada wakaf tanah.

Sulthoni pun sepakat, bahwa karena sifatnya yang lebih fleksible (dalam pemanfatan dan pengembangannya), wakaf tunai inilah yang kemudian menjadikan praktik atau pengelolaan wakaf lebih produktif. Sebagaimana yang terjadi diberbagai negara, baik negara mayotas Muslim maupun Muslim minoritas, seperti Kuawait, Malaysia, dan Singapura.

Tapi, Fantrimen Zubir Sekretaris MWK Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggarisbawahi, bahwa apa yang terjadi di negara lain dengan Indonesia agak berbeda. Terutama kaitannya dengan regulasi dan posisi pemerintah. “Di negara lain pemerintah dan kebijakan begitu sangat mendukung, tapi di Indonesia berbeda,” ujarnya. Acara yang digelar di kantor PP Muhammadiyah Cikditiro Yogyakarta ini, juga dihadiri oleh Ketua PP Muhammadiyah bidang wakaf dan kehartabendaan M Goodwill Zubir. Dalam pengantarnya, Goodwill mengingatkan, agar MWK diberbagai Wilayah dan Daerah terus melkukan tiga program utama. Yaitu menyelesaikan sertifikasi, mengembangkan dan memberdayakan wakaf, dan inventarisasi aset Muhammadiyah. “FGD tentang wakaf uang hari ini merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan wakaf,” tuturnya. (gsh)


Sumber: http://www.suaramuhammadiyah.id/2019/09/02/potensi-dan-manfaat-wakaf-uang-di-muhammadiyah/

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here