Opini

Opini

Opini

Mar 19, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gelar Pahlawan Nasional bagi Abdul Kahar Mudzakir

Oleh: Achmad Charris Zubair

Ahli waris Prof KH Abdul Kahar Mudzakir, yakni Siti Jauharoh bersama puteranya menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo, yaitu penghargaan gelar Pahlawan Nasional bagi pak Abdul Kahar Mudzakir, Jum’at (8/11/2019) di Istana Negara.

Pak Kahar adalah putera Kotagede yang merupakan salahsatu dari “The Founding Fathers” Republik Indonesia. Sebagai anggota BPUPKI/PPKI ia menjadi salah satu dari 9 orang yang merumuskan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, yang dengan perubahan tujuh kata Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa atas masukan Ki Bagoes Hadikoesoemo dan hukum dasar menjadi Undang-undang Dasar atas usulan Mr Soepomo, menjadi Pembukaan UUD 1945.

Semuanya dilakukan demi kesatuan persatuan dan keutuhan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

Pembukaan UUD adalah “staat fundamental norm”, sebuah kaidah hukum yang tidak bisa diubah oleh siapapun, kecuali dengan konsekuensi mengubah negara.

Pancasila yang termuat di dalamnya adalah konsensus moral dan politik yang diwariskan oleh para pendiri negara, antara lain pak Kahar ini, agar dijaga marwah dan kehormatannya oleh para anak bangsa pewarisnya dalam hidup berbangsa bernegara.

Dalam istilah Muhammadiyah, Pancasila adalah “dar el ahdi wasyahadah” dalam hidup berbangsa bernegara.

KH Abdul Kahar Mudzakir memberikan inspirasi dan motivasi bagi semuanya. Beliau juga pendiri dan Rektor pertama Universitas Islam Indonesia (UII). Saya pribadi sebagai Ketua Keluarga Besar Bani Mukmin, merasa bangga. Karena untuk ke sekian kalinya menyaksikan bahwa keluarga ini telah mewakafkan anggotanya demi Indonesia tercinta. Segala puji bagi Allah dan terimakasih kepada pemerintah, bangsa dan  negara atas gelar ini bagi salah seorang putera terbaik dari Selokraman Kotagede Yogyakarta.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here