Kampus

Kampus

MediaMU.COM

Apr 25, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Syawalan Jadi Momentum UMY Silaturahmi dengan Guru BK SMA/MA/SMK Se-DIY Pertama Kali! UAD akan Adakan Shalat Idulfitri di Lapangan Bola UMY Berikan 1700 Bingkisan Idulfitri kepada Guru TK ABA dan Muhammadiyah Tim Dosen UAD Dampingi Usaha Pasir Kucing BUMKal Hargomulyo Gunung Kidul Dosen Vokasi UMY Tingkatkan Pengelolaan Keuangan PMI di Taiwan Bertambah Tiga, Guru Besar UMY Kini Jadi yang Terbanyak di Antara PTS se-DIY Lima Mahasiswa UMY Lolos Seleksi Indonesian International Student Mobility Awards 2024 Dalam Industrial Gathering Forum, Lulusan UMY Dinilai Memuaskan Oleh Mitra Kerja UMY Buka Peluang Kerja Sama Baru Dalam Kunjungannya ke Brunei Darussalam UKM Tapak Suci UMY Rebut 6 Emas & Gelar Pesilat Terbaik Ramadhan Hadir Lagi, Mahasiswa Penuhi Kajian Masjid KH Ahmad Dahlan UMY UMY Bagikan 5000 Takjil kepada Mahasiswa Secara Drive Thru Selama Ramadhan Kompetisi Robotik Jadi Ajang Teknik Elektro UMY Wujudkan Indonesia Emas Respons Perubahan Iklim dan Hubungannya dengan Sektor Konstruksi, Wasekjen PII Beri Pesan 38 Insinyur Baru UMY Untuk Jaga Lingkungan UAD Kembali Pelopori Pemberian Jabatan Fungsional Tenaga Kependidikan Jadi Tujuan Wisata, UMY Ajak Siswa SMA Nikmati Suasana Berkuliah di UMY 1.253 Mahasiswa UMY Diwisuda, LLDIKTI : Sukses Tak Hanya Soal Ijazah Tapi Juga Kecerdasan Mental Dengan Program ‘Polisi’ Tim KKN UAD Tingkatkan Minat Literasi Anak-anak Berdayakan Warga, Tim KKN UAD Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Kulit Singkong Jadi Keripik Tim KKN UAD Optimalkan Komoditas Kakao Masyarakat lewat Pelatihan

UMY Tanggapi Pemberitaan Pelanggaran Kode Etik Dosen

BANTUL — Beredar kabar dari salah satu media online yang menuliskan bahwa ada Dosen UMY yang terancam dipecat karena melakukan  pelanggaran kode etik dosen.

Selain itu, media tersebut menampilkan potongan dokumen surat yang belum jelas keabsahannya. Kabar tersebut beredar pada hari Jum’at (6/3) yang sempat membuat kegaduhan dalam lingkungan sivitas akademika UMY.

Menanggapi hal tersebut maka Rektor UMY, Dr.Ir.Gunawan Budiyanto,M.P.,IPM menyampaikan bahwa memang benar telah terjadi pelanggaran kode etik dosen dan etika tata krama yang telah dilakukan seorang dosen UMY kepada beberapa mahasiswi yang mengakibatkan ketidaknyamanan lingkungan kerja.

Oleh karena itu, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak tanggal 3 Maret 2020. 

“Putusan ini berdasarkan peraturan kepegawaian UMY Bab IV Pasal 33 nomor 1 yang berbunyi, kode etik pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan di dalam dan di luar kampus. Kode etik dosen UMY Bab V tentang Etika dosen terhadap sesama dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, Pasal 11 ayat c yang berbunyi,memberikan pelayanan akademik dengan empati, santun, tanpa pamrih, tanpa ada unsur paksaandan pasal 11 ayat h, yakni selalu berusaha menjadi teladan bagi mahasiswa,” jelasnya.

Wakil Rektor UMY bidang Sumber Daya Manusia, Dr. Nano Prawoto, M.Si., juga menyampaikan bahwa setelah pemberitaan online tersebut ditelaah dan diteliti, maka UMY berpendapat bahwa framing pemberitaan tersebut bersumber dari dokumen yang tidak memiliki keabsahan karena tidak dilengkapi dengan tanda tangan oleh pihak atau pejabat yang berwenang.

”Selain itu, judul berita yang tersebar menyebabkan munculnya kesalahpahaman, dan tidak diklarifikasi terlebih dahulu sebelum berita tersebut di release,” tutupnya. (*\)


Biro Humas dan Protokol
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ringroad Selatan Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta 55183 Telp. 0274 387656 ext 115 | Fax. 0274 387646 | Web. www.umy.ac.id

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here