Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Mar 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Meninggalkan Shalat Jumat 3x Saat Pandemi Covid 19 Apakah Termasuk Kafir

Oleh: Ruslan Fariadi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya H ingin bertanya kepada asatidz MTT PP Muhammadiyah. Bagaimana takhrij hadits yang menyatakan “jika meninggalkan shalat Jum’at 3x maka dianggap kafir”. Apakah memang begitu makna hadits nya? Ada yang mengatakan bahwa bukan menjadi kafir. Bagaimana perihal tersebut ?

Jazakallahu Khairan atas jawabannya.

Jawaban:

Terkait dengan hadis tentang ancaman bagi orang meninggalkan shalat Jum’at 3x, diriwayatkan oleh beberapa imam ahli hadis, antara lain oleh imam at-Tirmidzi dengan derajat Hasan, sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الْجَعْدِ يَعْنِي الضَّمْرِيَّ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ فِيمَا زَعَمَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ. (رواه الترمذي)

 “…[dari] Muhammad bin Amru dia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR. At-Tirmidzi)

Selain imam at-Tirmidzi, matan hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan lafaz yang sama, namun beliau juga meriwayatkan dengan lafaz yang berbeda yaitu “من غير ضرورة” (tanpa adanya kedaruratan), sedangkan imam Ahmad meriwayatkan dengan lafaz “من غير عذر” (tanpa adanya uzur) dan “من غير ضرورة” (tanpa adanya kedaruratan). Maka keberadaan hadis at-Tirmidzi tersebut semakin kuat dengan adanya beberapa hadis penguat tentang ancaman sekaligus hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali (tanpa menjelaskan secara berurutan/tidak).

Hadis ini tidak bisa (tidak boleh) difahami secara harfiah (tekstual) dan parsial (sepotong-sepotong), tanpa melihat sababul wurud (sebab munculnya) dan ‘illat (causa hukum) pelarangannya.

Dalam tiga sumber periwayatan hadis tersebut (at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) dengan jelas menyebutkan tentang faktor pelarangannya yaitu;  karena Meremehkan dan bukan karena Dharurat dan Uzur syar’i.

Sementara dalam konteks yang kita hadapi saat ini, yaitu dalam rangka memutuskan penularan serta mengantisipasi terkena virus Corona di saat semakin meluasnya penularan epidemi Covid 19, himbauan bahkan instruksi untuk tidak menyelenggarakan shalat berjama’ah di masjid, shalat Jum’at dan berbagai jenis kegiatan keagamaan dan sosial yang melibatkan orang banyak, sudah memenuhi aspek pertimbangan BAYANI (Dalil agama: al-Qur’an dan Hadis) sebagaimana yang telah tertuang dalam sikap resmi PP Muhammadiyah yang melewati proses kajian dan pembahasan di Majelis Tarjih dengan melibatkan Majelis-Majelis lain serta para ahli yang terkait.

Begitu pula dengan pertimbangan BURHANI (ilmu pengetahuan dan kajian ilmiah dari para ahlinya) sebagai langkah antisipatif (Syad az-Zari’ah) untuk menjaga  diri dari kemungkinan terkena wabah penyakit serta kemudharatan lainnya.

Ini merupakan perintah agama yang ditegaskan baik secara eksplisit maupun implisit dalam al-Qur’an dan hadis Nabi, serta   kaidah-kaidah hukum (al-Qawa’id al-Fiqhiyah) dan dalam rangka menjaga salah satu tujuan esensial syari’at agama (al-Maqashid as-Syaria’ah) yaitu menjaga jiwa (Hifzun Nafs).

Dengan demikian, tidak melaksanakan shalat Jum’at lalu diganti dengan shalat Dzuhur, di saat mewabahnya epidemi Covid 19 tidak termasuk dalam larangan atau ancaman dalam hadis yang saudara tanyakan. Selain itu, beragama juga harus melibatkan ilmu pengetahuan dan bukan semata-mata karena perasaan.

Sedangkan riwayat yang mengatakan “Orang yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali termasuk kafir,   sejauh pembacaan saya tidak ditemukan hadis yang spesifik menyatakan seperti itu. Namun hal itu mungkin dikaitkan dengan hadis lain sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir.” (HR. at-Tirmidzi)

Hadis tersebut selain diriwayatkan oleh imam at-Tirmidzi, juga diriwayatkan oleh imam Nasa’i, Ahmad dan Ibnu Majah. Namun hadis tersebut sama sekali tidak berbicara tentang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali sebagaimana hadis sebelumnya. Dan kata “فقد كفر” tersebut diartikan sebagai “sungguh dia telah inkar” bukan Kafir dalam pengertian “خروج عن ملة” (keluar dari ajaran Islam), namun pelakunya dianggap sebagai “مرتكب الكباءر” (pelaku dosa besar) yang dosanya akan diampuni jika melakukan pertaubatan dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha). Sedangkan meniadakan atau mengganti shalat Jum’at dengan shalat dzuhur di rumah karena pertimbangan epidemi Covid 19 atau pertimbangan kemudharatan lainnya sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara, termasuk Saudi Arabia itu bagian dari rukhsah (keringanan agama), bukan termasuk dosa apalagi Kafir. Wallahu A’lam. (RF)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here