News

News

MediaMU.COM

Mar 28, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Cahyono Beberkan Dua Kunci Masjid yang Makmur, Apa Saja? Back to Masjid, Lazismu RS PKU Yogya - Gamping Tasyarufkan 35 Juta kepada Masjid se-DIY Haedar Nashir: Tauhid Tak Hanya Hubungan dengan Tuhan, Tapi Juga Manusia Di Pengajian Ramadhan PWM DIY, Busyro Muqoddas Telisik Peran Kebangsaan Muhammadiyah Pesantren Ramadhan Upaya Meningkatkan Iman Dan Taqwa Serta Pendidikan Berkualitas Ramadhan untuk Semua, Lazismu Pakem Berbagi Takjil dengan Anak-Anak Panti Asuhan Ramadhan Bulan Kaderisasi, PCPM Gamping Ajak Muda-mudi Bukber dan Silaturahmi Dalam Pengajian Ramadhan PWM DIY, HM Riduwan Uraikan Cara Bangkitkan Ekonomi Jamaah   Dukung Dakwah Persyarikatan, 3 BUMM Serahkan Dana Dakwah ke PWM DIY "Maos Quran Sesarengan" ala AMM Sewon Selatan Meriahkan Bulan Ramadhan Syafiq Mughni Paparkan Enam Prinsip Dakwah Muhammadiyah Tri Hastuti: Gerakan Praksis 'Aisyiyah, Wujud Keberpihakan Pada Kelompok Marginal Hamim Ilyas: Misi Islam Rahmatan Lil Alamin Harus Diemban Umat Ahmad Ghojali:  Mencetak Kader Tak Hanya Lewat AUM, Tapi Juga Keluarga Dalam Penanganan Banjir Demak, MDMC Fokus Evakuasi dan Bantu Dapur Umum Wujudkan Keteladanan Pimpinan, Lazismu DIY Luncurkan Program Infaq Teladan Berdirinya 'Aisyiyah: Organisasi dan Habitus Baru di Indonesia Tingkatkan Kualitas Layanan, MPKS Adakan Bimtek Sertifikasi Penyelenggara Kesejahteraan Sosial MDMC Dipercaya Danone untuk Salurkan Dana Bantuan Bagi Korban Banjir di Jawa Tengah Pengajian Ramadan 1445H Pimpinan Pusat 'Aisyiyah Perkuat Perjalanan Dakwah Kemanusiaan

Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diterapkan di Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA — Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan The Union dan Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyelenggarakan workshop sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi pemilik kafe dan restoran di wilayah Kota Yogyakarta pada 29 September 2020.

Pada kesempatan kali ini drg Emma Rahmi Aryani, MM (Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta), Drs ST Totok Suryonoto, MSi (Kepala Seksi Satpol PP Kota Yogyakarta), Krismono Adjie, S.Pd, M.Pd (Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta) dan Agung Priyono (HRD Manager Waroeng Steak) sampaikan paparannya di Hotel Tjokro Style Yogyakarta.

Terungkap, Perda KTR sudah mulai diterapkan di Kota Yogyakarta sejak tahun 2018.

Restoran dan kafe termasuk tempat umum yang dapat diakses masyarakat dan tempat yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.

Perda ini memberikan kewajiban kepada pengelola/pemilik usaha untuk memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok, tidak menyediakan asbak, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR, memasang tanda, tulisan dan/atau gambar tentang bahaya rokok, serta melakukan pengawasan pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap 6 bulan.

Disampaikan Totok Suryonoto dari Satpol PP Kota Yogyakarta, mekanisme penerapan Perda KTR dapat mendatangkan manfaat bagi pengunjung. “Terutama yang tidak merokok,” kata Totok.

Pandemi Covid-19 dapat menjadi momen pengusaha untuk dapat maksimal dalam penerapan Perda KTR. Dan aktivitas merokok memiliki hubungan erat dengan kejadian Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyampaikan, perokok memiliki risiko yang lebih tinggi untuk terkena virus Covid-19. “Karena merokok menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas,” terang drg Emma Rahmi Aryani, MM.

Bagi Emma, perokok berisiko tinggi terkena penyakit jantung dan pernafasan. “Kapasitas paru-paru perokok berkurang sehingga meningkatkan risiko penyakit serius,” tandasnya.

Merokok, menurut Emma, dapat menularkan virus dari tangan ke mulut. “Karena jari menyentuh bibir dan sebaliknya, merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor virus corona,” terangnya.

Sementara itu, Krismono Adjie dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyebutkan, saat ini sudah ada mekanisme verifikasi kafe dan restoran terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.

Dikatakannya, pengusaha kafe dan restoran dapat mengakses website Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk mendapatkan form dengan cara mendownload, kemudian dikirimkan ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk mendapatkan verifikasi kelayakan usaha sesuai protokol kesehatan.

“Pengusaha yang sudah mengajukan, nantinya akan dibantu dalam mempromosikan usaha kepada wisatawan,” paparnya.

Agung Priyono sebagai Manager Waroeng Steak menyampaikan pengalaman yang sudah dilakukannya dalam penerapan Perda KTR.

Dikatakannya, penerapan tidak hanya pada pengunjung, tapi juga pada karyawan yang bekerja.

Penerapan Perda KTR dilakukan juga dengan memisahkan pengunjung yang merokok dan pengunjung yang tidak merokok serta usaha mempromosikan “stop merokok” pada masyarakat di daerahnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan komitmen bersama dalam mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Consultant The Union untuk Indonesia, dan Manager Program Muhammadiyah Steps UMY. (Affan)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here