
Oleh Dede Haris Sumarno
Gedung yang dibangun di atas tanah seluas 486 m2 itu sudah rampung dan tampak gagah. Terlebih lokasi gedung tersebut berada di jalur utama, tepatnya di Jl. Gedongkuning No. 156 Yogyakarta. Calon penyewa pun sudah mengajukan penawaran. Tak main-main, Rp 1,5 milyar untuk 5 tahun masa sewa.
Namun Hj. Tutik Herwanti, sang pemilik gedung tersebut (bersama sang suami H. Rudy Sastiawan) bergeming. Bu Tutik (demikian nama panggilannya) justru berkata kepada Sang Suami, “Pak, mbok jangan mikirin dunia terus to”. “Lho, maksud Ibu bagaimana?” Pak Rudy bertanya dengan nada sedikit heran. “Aku ingin mewakafkan gedung ini,” Bu Tutik berkata dengan tegas. Pak Rudy terkejut sambil bertanya kembali, “Ibu yakin mau mewakafkan gedung ini?”. “Yakin Pak,” tandas Bu Tutik.
Pak Rudy yang belum terlalu yakin dengan keputusan Bu Tutik menunda eksekusi hingga pekan depan. Hari berganti, pekan berlalu, Pak Rudy bertanya kembali, “Ibu yakin mau mewakafkan gedung tersebut?”. “Yakin Pak,” Bu Tutik tetap pada pendiriannya. Pak Rudy yang masih belum yakin 100% mencoba bertanya kembali sebulan kemudian. “Bu, tanah dan gedung ini senilai sekitar Rp 6 milyar lho, Ibu yakin mau mewakafkannya?”. “Ibu sudah mantap Pak, kita wakafkan gedung ini,” tandas Bu Tutik.
Setelah benar-benar yakin atas keputusan Sang Istri, Pak Rudy Sastiawan segera menghubungi kakak tercinta, H. Herry Zudianto, Walikota Yogyakarta periode 2001-2006 dan 2006-2011 yang saat ini juga mengemban amanah sebagai Bendahara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY.
Setelah melalui beberapa tahapan, proses wakaf pun selesai. Pada Rabu, 9 Juni 2021 M/28 Syawwal 1442 H gedung tersebut diresmikan penggunaannya oleh Ketua PWM DIY, H. Gita Danu Pranata, S.E., M.M. ditandai dengan pengguntingan pita oleh Hj. Tutik Herwanti. Untuk mengabadikan kedua sosok dermawan yang mewakafkan gedung tersebut, PWM DIY menamai gedung tersebut dengan nama “GRHA TR”, mengambil huruf depan nama panggilan Ibu Tutik Herwanti dan Pak Rudy Sastiawan.
Pages: 1 2