Hukum Suap (Risywah) pada Saat Pemilu

Ilustrasi: kompas.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Beberapa desa di pulau saya segera akan melaksanakan pilkades. Seiring dengan itu banyak calon atau simpatisan melakukan beberapa manuver seperti bagi-bagi uang kepada calon pemilih. Bagaimana hukumnya ditinjau dari kacamata agama? Apakah hal ini dikategorikan sebagai risywah atau suap? Bagaimana sikap terbaik kita, apakah harus mengambil uang tersebut atau menolak? (dengan catatan di desa saya kebanyakan masyarakatnya berada di garis kemiskinan). Jika menolak konsekuensinya adalah saya dicap sebagai orang yang sok suci.

Mohon penjelasannya secara gamblang. Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu alaikum wr. wb.

Pertanyaan dari:

Hasanudin Aldin, alamat diketahui redaksi

(disidangkan pada hari Jum’at, 11 Ramadan 1434 H / 19 Juli 2013)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebelum kami menjawab, kami beritahukan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan buku yang berjudul “Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah”. Buku tersebut menerangkan tentang korupsi secara umum serta korupsi dalam pandangan Islam, dampak-dampak tindak korupsi dan strategi pemberantasan korupsi. Perbuatan yang dilakukan oleh calon kepala desa dengan membagi-bagikan uang kepada masyarakat agar masyarakat memilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan tindakan suap, dan hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kami akan terlebih dahulu menjelaskan definisi suap menurut bahasa. Nama lain suap dalam bahasa Arab adalah risywah. Kata risywah berasal dari rasya-yarsyu yang memiliki beberapa makna yang saling berdekatan sebagaimana dikompilasi dalam kamus Lisan al-Arab (IV : 322-323). Satu pendapat mengatakan bahwa kata risywah berasal dari kata risyaaun yang bermakna hablun,yaitu tali, dan rasyaaun dikatakan sebagai alladzii yutawassalu bihi ilal-maai (sesuatu/ tali yang dapat mengantarkan/ ember pada air). Risywah juga dimaknai sebagai ju’lun artinya hadiah, ada juga yang memaknai sebagai al-wushlah ila haajah bil-mushaana’ah, cara sampai pada satu keperluan dengan berbagai rekayasa.

Dari definisi tersebut, diperoleh pengertian bahwa ar-risywah adalah sesuatu berupa hadiah, komisi, pemberian, konsesi dan lain sebagainya yang diberikan oleh penyuap (ar-raasyii) yang mempertalikan antara dirinya dengan orang yang menerima suap (al-murtasyi) dengan bantuan perantara (ar-raaisy) untuk merekayasa sesuatu dalam rangka memperoleh sesuatu yang disepakati antar mereka yang terlibat.

Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa permasalahan yang saudara tanyakan mengenai banyak calon kepala desa atau simpatisan yang melakukan beberapa manuver seperti bagi-bagi uang kepada calon pemilih dengan tujuan agar dipilih dapat dikategorikan sebagai perbuatan risywah.

Perbuatan risywah hukumnya haram berdasarkan beberapa dalil berikut:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [QS. al-Maidah (5): 42]

Pages: 1 2

You might also like