
Kebebasan, sebuah diksi yang mewakili kemerdekaan diri dari belenggu. Menurut Harold H. Titus (1984) makna kebebasan mengandung empat pengertian, yaitu:
(1) kekuatan untuk memakai tenaga sendiri tanpa batas dari luar, seperti kebebasan untuk bergerak;
(2) kebebasan sosial ekonomi yang dikenal dalam pengertian individualisme dan kolektivitisme;
(3) kemerdekaan warga negara untuk berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan memilih agama;
(4) kebebasan moral yang berarti kebebasan untuk memilih antara beberapa alternatif bagi perbuatan. Kebebasan moral dahulu dikenal dengan sebutan kehendak bebas.
Kebebasan tidak lepas dari makna kemerdekaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kemerdekaan sebagai keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya). Salah satu founding fathers Indonesia sekaligus tokoh Proklamator, Ir. Soekarno, pernah berpesan dengan membaranya: “Kemerdekaan hanyalah didapat dan dimiliki oleh bangsa yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad ‘Merdeka, merdeka atau mati’!”
Kalimat penggugah dari seorang proklamator yang juga terkenal dengan julukan “Sang Singa Podium”. Sebuah pandangan terkait kemerdekaan, kemerdekaan yang hanya bisa didapat dengan semangat dan tekad kuat, berjuang dengan jiwa raga untuk mencapainya.
Kebebasan ini terwakilkan dalam sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Kebebasan memilih dan berpendapat sesuai dengan garis-garis Pancasila.
Bagi pemuda, kebebasan merupakan sarana menyalurkan berbagai potensi yang dimiliki. Pemuda adalah seorang yang akan meneruskan estafeta kepemimpinan dan keberlangsungan negeri. Pancasila memberikan kebebasan bersuara, berbuat, memiliki, berfikir, memilih, dan berbagai kebebasan lain yang menjadi hal yang diinginkan pemuda.