
Saat ini peta digital yang berisi data spasial dan informasi yang relevan menjadi kebutuhan urgen bagi pemerintah untuk memudahkan dalam mengetahui sebaran informasi wilayah, karakteristik demografi dan informasi lainnya. Peta digital selain berisi kondisi geografis juga menyajikan data statistik tentang tingkat pendidikan suatu wilayah, pekerjaan, usia, dan tanggungan keluarga.
Saat ini pemerintahan Dusun Peundeuy, Desa Panulisan Barat, Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap sudah memiliki peta manual namun sebatas data wilayah. Di samping itu juga memiliki peta digital yang dibuat Badan Pertanahan Nasional untuk program pendaftaran tanah sistem lengkap(PTSL). Namun peta ini hanya untuk kepentingan sertifikat tanah penduduk dan tidak bisa diakses pihak desa maupun publik. Hal ini tentu menyulitkan bagi pemerintah desa untuk memetakan arah kebijakan pembangunan desa.
Tujuan pengabdian ini adalah mengembangkan peta digital berbasis web sehingga mudah diakses dan dikembangkan sehingga mampu menjadi pendukung kebijakan pembangunan desa.
Metode pelaksanan kegiatan meliputi survei ke lokasi dengan melakukan wawancara pemerintah desa. Dilanjutkan melakukan observasi lokasi dan pengumpulan data spasial maupun data non-spasial. Setelah data terkumpul maka dilakukan pembuatan peta digital. Hasil peta digital kemudian dikonsultasikan dan meminta validasi dari pemerintah dusun dan desa. Langkah terakhir, sosialisasi ke pemerintah desa untuk manfaat dan penggunaannya.
Hasil yang dicapai pengabdian masyarakat ini adalah tersedianya peta digital tematik yang memudahkan pihak dusun dalam merumuskan kebijakan. Luaran pengabdian berupa satu artikel ilmiah pada prosiding seminar nasional LPPM UAD, satu artikel pada media masa cetak/elektronik, video kegiatan yang diunggah ke youtube, dan peningkatan pemberdayaan masyarakat.
PENTINGNYA PETA DIGITAL
Desa dipandang sebagai titik awal pemberdayaan potensi daerah, penyelesaian masalah dalam masyarakat, dan komunitas terkecil yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Pemetaan desa merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Saat ini jumlah desa di Indonsia lebih dari 81.000, sebagian besar tidak memiki data dan informasi detil tentang desa tersebut. Walaupun ada lembaga pemerintah seperti Kantor Pelayanan Pajak mempunyai peta desa namun terbatas untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), demikian pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai peta desa, tetapi terbatas pada desa-desa yang sudah terdaftar (bersertifikat).