Kampus

Kampus

MediaMU.COM

Apr 20, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Pertama Kali! UAD akan Adakan Shalat Idulfitri di Lapangan Bola UMY Berikan 1700 Bingkisan Idulfitri kepada Guru TK ABA dan Muhammadiyah Tim Dosen UAD Dampingi Usaha Pasir Kucing BUMKal Hargomulyo Gunung Kidul Dosen Vokasi UMY Tingkatkan Pengelolaan Keuangan PMI di Taiwan Bertambah Tiga, Guru Besar UMY Kini Jadi yang Terbanyak di Antara PTS se-DIY Lima Mahasiswa UMY Lolos Seleksi Indonesian International Student Mobility Awards 2024 Dalam Industrial Gathering Forum, Lulusan UMY Dinilai Memuaskan Oleh Mitra Kerja UMY Buka Peluang Kerja Sama Baru Dalam Kunjungannya ke Brunei Darussalam UKM Tapak Suci UMY Rebut 6 Emas & Gelar Pesilat Terbaik Ramadhan Hadir Lagi, Mahasiswa Penuhi Kajian Masjid KH Ahmad Dahlan UMY UMY Bagikan 5000 Takjil kepada Mahasiswa Secara Drive Thru Selama Ramadhan Kompetisi Robotik Jadi Ajang Teknik Elektro UMY Wujudkan Indonesia Emas Respons Perubahan Iklim dan Hubungannya dengan Sektor Konstruksi, Wasekjen PII Beri Pesan 38 Insinyur Baru UMY Untuk Jaga Lingkungan UAD Kembali Pelopori Pemberian Jabatan Fungsional Tenaga Kependidikan Jadi Tujuan Wisata, UMY Ajak Siswa SMA Nikmati Suasana Berkuliah di UMY 1.253 Mahasiswa UMY Diwisuda, LLDIKTI : Sukses Tak Hanya Soal Ijazah Tapi Juga Kecerdasan Mental Dengan Program ‘Polisi’ Tim KKN UAD Tingkatkan Minat Literasi Anak-anak Berdayakan Warga, Tim KKN UAD Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Kulit Singkong Jadi Keripik Tim KKN UAD Optimalkan Komoditas Kakao Masyarakat lewat Pelatihan Seru! Milad UMY Ke-43 Adakan Campus Tour bagi Siswa

Negara Harus Menjamin Kehidupan Napi yang Dibebaskan

BANTUL — Program asimilasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena pandemi COVID-19 kembali menuai polemik. Ada narapidana yang telah dibebaskan, kembali melakukan tindak kriminal.

Per 14 April setidaknya telah terjadi tindak kejahatan yang dilakukan 13 orang mantan napi program asimilasi tadi. Melihat hal itu, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengatakan, mekanisme kontrol mantan napi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat belum menerima informasi yang cukup mengenai berbagai hal yang menyangkut napi yang bebas. Ia memaklumi ketakutan masyarakat karena tiba-tiba napi dikeluarkan dalam jumlah banyak.

“Sebenarnya karena jumlah yang keluar langsung banyak dan angka-angkanya diberitakan, saya menganggap kekhawatiran masyarakat itu wajar. Harus ada penjelasan kepada msyarakat, mengenai alasan pembebasan para narapidana secara rinci,” katanya seperti ditulis dalam rilis Biro Humas dan Protokol (BHP) UMY, Kamis 16 April.

Dekan Fakultas Hukum UMY ini menambahkan, pemerintah dan kepolisian harus bisa menjamin semua pihak, baik masyarakat maupun napi yang bebas.

Pihak berwajib harus berkoordinasi dengan perangkat desa yang di wilayahnya terdapat orang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) karena program Kemenkumham. Lalu disampaikan juga secara jelas identitas, alamat tempat tinggal dan tindakan kejahatan orang tersebut. Hal ini dilakukan guna meningkatkan proses pengawasan di tingkat bawah.

Negara harus menjamin kehidupan para napi yang dibebaskan. Mereka yang dikeluarkan dari lapas harus memiliki keluarga atau tempat untuk menampung jika tidak memiliki keluarga. Jika tidak ada tempat tinggal setelah bebas maka hal ini tidak sejalan dengan tujuan asimilasi untuk menyelamatkan tahanan agar tidak terkena wabah COVID-19.

“Dana yang telah dianggarkan oleh lapas untuk mengurus narapidana di dalam penjara seharusnya dapat dialihkan untuk sementara membiayai kehidupannya. Maka saya tetap berpandangan mereka ini harus dipastikan memiliki keluarga,” tegasnya.

Menurut Trisno, ada kesalahan berpikir. Pemerintah menganggap bahwa dengan dikeluarkannya para napi maka negara akan hemat. Hitungan negara akan hemat itu berasal dari uang makan para narapidana yang bebas. Padahal seharusnya dana itu diberikan kepada narapidana yang di luar untuk bertahan hidup. Hal ini tetap harus dipandang sebagai satu bagian untuk mencegah yang sudah keluar agar tidak melakukan kejahatan. (hr)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here