News

News

MediaMU.COM

Apr 25, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
PP Muhammadiyah Apresiasi Sikap Kenegarawanan Anies dan Ganjar Haedar Nashir: Indonesia Harus Dibangun dengan Pemikiran Moderasi dan Multi Perspektif Pasca Putusan MK, Abdul Mu'ti Apresiasi Sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud FLC PWM DIY dan SDN Karangsari Kolaborasi Tingkatkan Motivasi Belajar Anwar Abbas Harap Muhammadiyah-NU Bersatu Hadapi Peralihan Peradaban Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Inilah Makna Syawalan Bagi Cabang Ranting dan Masjid Berkemajuan Sukses di DPD RI, PWM DIY Siapkan Kader-kader Terbaiknya di Pilkada Serentak 300 Warga Muhammadiyah Ngaglik Hadiri Syawalan, Siap Bangun SMP Muhammadiyah yang Pertama Timnas U-23 Menang Lawan Australia Berkat Mahasiswa Muhammadiyah, Inilah Komentar Syauqi Soeratno Dukung Timnas U-23 di Piala Asia, PP Muhammadiyah Gelar Nonton Bareng Ragam Cerita Posko Mudikmu Tempel: Insiden Minibus dan Evakuasi Pemudik Terlantar Haedar Nashir: Puasa Ramadan Memberikan Nilai Tengahan Bagi Umat Muslim Alumni Sekolah Muhammadiyah Harus Punya Nilai Lebih Dan Beda Video Pendeta Gilbert Viral dan Tuai Polemik, Ini Respons Sekum PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman: RS Muhammadiyah Berazaskan Kasih Sayang, Berpihak Pada Dhuafa Jamu PP Aisyiyah, Haedar Nashir Berpesan Untuk Dekatkan Dakwah dengan Masyarakat Lazismu bersama MPM PP Muhammadiyah Salurkan 1000 Paket Zakat Fitrah dan Fidyah Abdul Mu'ti: Jadikan Idulfitri Momentum Rekonsiliasi Sosial Ketua PP Muhammadiyah Prihatin Korupsi Subur di Tengah Masyakarat yang Religius

Penegakkan HAM Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bagi Kita Semua

 


YOGYA - Pelanggaran Hak Azasi Manusia berupa perundungan masih banyak terjadi di lingkungan sekolah. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebagaimana dilaporkan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomoterdapat 16 kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah pada periode Januari hingga Agustus 2023. 

 

Adapun kasus perundungan di lingkungan sekolah paling banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan proporsi 25% dari total kasus. Kemudian di lingkungan Sekolah Menengah Akhir (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), yang sama-sama mendapatkan persentase sebesar 18,75%. Sementara di lingkungan Madrasah Tsanawiyah dan pondok pesantren, masing-masing dengan persentase sebesar 6,25%.  Demikian disampaikan M. Afnan Hadikusumo Anggota MPR RI, pada acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat Empat Pilar Bernegara yang dislenggarakan di Rumah Makan Bakaran Manding (29 Rabiul Awal 1445 H bertepatan 13 Oktober 2023).

Kenyataan ini menimbulkan keprihatinan Bersama mengingat negara ini sangat menghormati Hak Azasi Manusia sebagaimana tertuang dalam pembukaan Konstitusi Indonesia . Konsekuensinya, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, bahkan moral negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila dan sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.


Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Diharapkan juga kepada pemerintah dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan HAM dapat menentukan dan menetapkan kebijakan sesuai sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.

Yang terpenting saat ini bagi aparatur penegak hukum adalah melakukan Tindakan tegas bagi siapapun warga negara Indonesia yang secara nyata melanggar HAM baik berat maupun ringan.

Sementara itu, Suwandi DS, di kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pada tanggal 6 November 2000 perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia mengalami perkembangan, dan dibuktikan dengan disahkannya undang-undang nomor 26 tahun 2000 yang berisikan pernyataan tegas akan mengadili pelanggar HAM berat.

Pengadilan HAM ini dikhususkan untuk mengadili kejahatan genosida dan tindakan kejahatan kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi. Kewenangan pengadilan ini juga untuk mengadili kasus-kasus tertentu, oleh sebab itu Pengadilan ini dikatakan istimewa karena dalam hal penamaan bentuk pengadilan ini telah secara khusus menggunakan istilah Pengadilan HAM.

Sebagai warga negara Indonesia kita harus sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia, agar supaya HAM di Indonesia dapat dilakukan dengan maksimal. “Untuk itu antara pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dalam mengaplikasikan HAM, dimulai dari perbuatan baik dan saling menghormati, sehingga satu sama lain bisa saling terikat dalam indahnya persaudaraan. Tidak hanya itu sebagai manusia seharusnya bisa saling bahu membahu, karena setiap tujuan yang dilakukan secara bersama-sama akan menghasilkan sesuatu yang lebih memuaskan,” ujarnya. (*)

 

Berita ini diterima Mediamu dari Rusdiyantara (WAG 1912)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here