MediaMU.COM

MediaMU.COM

Portal Islam Dinamis Berkemajuan

Apr 19, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sudah Enam Kali Muktamar Muhammadiyah Ditunda

YOGYAKARTA — Telah diketahui bersama bahwa Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 yang rencana berlangsung di Surakarta tahun 2020 diundur. Waktu pengunduran sangat menyesuaikan situasi dan kondisi terkait penyebaran Covid-19. Diundur tahun 2020 setelah ibadah haji, atau jika tahun 2021 sudah memungkinkan ya dilaksanakan tahun depan.

Bagi Muhammadiyah pengunduran jadwal muktamar tahun ini bukan pertama kali. Seperti disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, saat memberi pidato Iftitah Tanwir daring pada Ahad 19 Juli 2020, sudah beberapa kali persyarikatan yang didirikan KH Ahmad Dahlan ini memundurkan waktu muktamar.

Berikut beberapa penundaan jadwal muktamar seperti dijelaskan Haedar Nashir:

Pertama, tahun 1918 akibat gesekan dengan Sarekat Islam. Waktu itu Muhammadiyah menolak permintaan beberapa kalangan untuk menjadi organisasi politik. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, setelah merenung panjang, menolak permohonan tersebut. Bagi Kiai Dahlan, Muhammadiyah harus tetap merupakan gerakan Islam. Beberapa kader yang berharap Muhammadiyah menjagi organisasi politik akhirnya menerima keputusan tersebut. Meski tetap ada yang kecewa sehingga sempat berimbas pada pelaksanaan Muktamar.

Kedua, tahun 1937-1938. Akibat penundaan tersebut, Mas Mansur terpilih sebagai ketua umum di luar arena muktamar.

Ketiga, tahun 1944 karena nuansa darurat akibat pendudukan Jepang. Saat itu Ki Bagoes Hadikoesoemo diangkat menjadi Ketua Umum Darurat Muhammadiyah.

Keempat, tahun 1962 ketika terjadi peristiwa pelik pembubaran Masyumi, padahal Muhammadiyah menjadi anggota satu-satunya Masyumi. Dalam sidang Tanwir Muhammadiyah di Kaliurang Yogyakarta, terjadi pertentangan luar biasa. Ketika itu, Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) berupa sekolah dan rumah sakit sempat terbengkalai, sampai akhirnya ada ide tengahan untuk mengatasi hal tersebut.

Kelima, tahun 1985 karena menunggu keluarnya UU Organisasi Kemasyarakatan yang mengharuskan setiap ormas memasukkan Pancasila sebagai azas tunggal.

Keenam, tahun 2020 pada muktamar ke-48 di Surakarta. Rencana awal diselenggaran tanggal 1-5 Juli, tapi karena pandemi Covid-19 diundur akhir Desember 2020. Kemudian dalam Sidang Tanwir Online diputuskan diundur pada tahun 2022 setelah ibadah haji atau jika segala sesuatu memungkinkan diundur tahun 2021.

Menurut Haedar, pengalaman itu seyogyanya menjadi teladan, aspirasi bagi para kader dan pimpinan persyarikatan. “Biar pun muktamar saat ini mundur, tujuan, agenda, dan materi yang krusial di dalam muktamar itu dapat diselesaikan dengan baik,” katanya. (hr)


Sumber berita: muhammadiyah.or.id

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here