News

News

MediaMU.COM

Apr 20, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Timnas U-23 Menang Lawan Australia Berkat Mahasiswa Muhammadiyah, Inilah Komentar Syauqi Soeratno Dukung Timnas U-23 di Piala Asia, PP Muhammadiyah Gelar Nonton Bareng Ragam Cerita Posko Mudikmu Tempel: Insiden Minibus dan Evakuasi Pemudik Terlantar Haedar Nashir: Puasa Ramadan Memberikan Nilai Tengahan Bagi Umat Muslim Alumni Sekolah Muhammadiyah Harus Punya Nilai Lebih Dan Beda Video Pendeta Gilbert Viral dan Tuai Polemik, Ini Respons Sekum PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman: RS Muhammadiyah Berazaskan Kasih Sayang, Berpihak Pada Dhuafa Jamu PP Aisyiyah, Haedar Nashir Berpesan Untuk Dekatkan Dakwah dengan Masyarakat Lazismu bersama MPM PP Muhammadiyah Salurkan 1000 Paket Zakat Fitrah dan Fidyah Abdul Mu'ti: Jadikan Idulfitri Momentum Rekonsiliasi Sosial Ketua PP Muhammadiyah Prihatin Korupsi Subur di Tengah Masyakarat yang Religius Haedar Nashir: Puasa Momentum Seimbangkan Hidup dengan Sikap 'Tengahan' Warga Muhammadiyah Lokshumawe Shalat Id Serentak di Halaman Masjid At-Taqwa Taawun Sosial Ramadan PWA DIY: Berbagi Berkah dan Pesan Kebajikan Muhammadiyah DIY Siapkan 718 Lokasi Sholat Idulfitri 1445 H, Ini Daftarnya Layani Para Pemudik, RS PKU Muhammadiyah Bantul Sediakan 3 Posko Kesehatan PDPM Sleman Tebar Kebaikan Ramadhan Bersama Steps2 Allah London di Ponpes Abu Dzar Al Ghifari Gamping Dayah Modern Ihyaaussunnah Kota Lhokseumawe Sukse Gelar Intensive Qur’anic Camp Kunjungi Pos MudikMU Masjid Ahmad Dahlan Pundong, Sekretaris PWM DIY Apresiasi Fasilitas Layanan yang Tersedia MPKU dan Klinik PKU Bambanglipuro Bersinergi dalam Program Muhammadiyah Menyapa

Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diterapkan di Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA — Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan The Union dan Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyelenggarakan workshop sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi pemilik kafe dan restoran di wilayah Kota Yogyakarta pada 29 September 2020.

Pada kesempatan kali ini drg Emma Rahmi Aryani, MM (Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta), Drs ST Totok Suryonoto, MSi (Kepala Seksi Satpol PP Kota Yogyakarta), Krismono Adjie, S.Pd, M.Pd (Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta) dan Agung Priyono (HRD Manager Waroeng Steak) sampaikan paparannya di Hotel Tjokro Style Yogyakarta.

Terungkap, Perda KTR sudah mulai diterapkan di Kota Yogyakarta sejak tahun 2018.

Restoran dan kafe termasuk tempat umum yang dapat diakses masyarakat dan tempat yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.

Perda ini memberikan kewajiban kepada pengelola/pemilik usaha untuk memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok, tidak menyediakan asbak, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR, memasang tanda, tulisan dan/atau gambar tentang bahaya rokok, serta melakukan pengawasan pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap 6 bulan.

Disampaikan Totok Suryonoto dari Satpol PP Kota Yogyakarta, mekanisme penerapan Perda KTR dapat mendatangkan manfaat bagi pengunjung. “Terutama yang tidak merokok,” kata Totok.

Pandemi Covid-19 dapat menjadi momen pengusaha untuk dapat maksimal dalam penerapan Perda KTR. Dan aktivitas merokok memiliki hubungan erat dengan kejadian Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyampaikan, perokok memiliki risiko yang lebih tinggi untuk terkena virus Covid-19. “Karena merokok menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas,” terang drg Emma Rahmi Aryani, MM.

Bagi Emma, perokok berisiko tinggi terkena penyakit jantung dan pernafasan. “Kapasitas paru-paru perokok berkurang sehingga meningkatkan risiko penyakit serius,” tandasnya.

Merokok, menurut Emma, dapat menularkan virus dari tangan ke mulut. “Karena jari menyentuh bibir dan sebaliknya, merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor virus corona,” terangnya.

Sementara itu, Krismono Adjie dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyebutkan, saat ini sudah ada mekanisme verifikasi kafe dan restoran terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.

Dikatakannya, pengusaha kafe dan restoran dapat mengakses website Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk mendapatkan form dengan cara mendownload, kemudian dikirimkan ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk mendapatkan verifikasi kelayakan usaha sesuai protokol kesehatan.

“Pengusaha yang sudah mengajukan, nantinya akan dibantu dalam mempromosikan usaha kepada wisatawan,” paparnya.

Agung Priyono sebagai Manager Waroeng Steak menyampaikan pengalaman yang sudah dilakukannya dalam penerapan Perda KTR.

Dikatakannya, penerapan tidak hanya pada pengunjung, tapi juga pada karyawan yang bekerja.

Penerapan Perda KTR dilakukan juga dengan memisahkan pengunjung yang merokok dan pengunjung yang tidak merokok serta usaha mempromosikan “stop merokok” pada masyarakat di daerahnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan komitmen bersama dalam mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Consultant The Union untuk Indonesia, dan Manager Program Muhammadiyah Steps UMY. (Affan)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here