Islam

Islam

MediaMU.COM

Apr 19, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Fidyah: Bayar dengan Uang atau Bahan Makanan Pokok?

Jawaban atas pertanyaan tersebut ialah keduanya boleh. Berikut penjelasannya berdasarkan Fatwa Tarjih mengenai FIDYAH DIBAYAR SEKALIGUS DAN FIDYAH DENGAN UANG yang telah disidangkan sejak Jum’at, 17 Ramadan 1431 H / 27 Agustus 2010 M untuk menjawab pertanyaan dari Hj. Maryam (Midai, Kepri).

Perintah fidyah sebagaimana QS. Al-Baqarah: 184, “…Fidyatun tha’amun miskin.”

Mengenai pembayaran fidyah dengan uang, maka terdapat perbedaan pendapat ulama:

Fatwa Lajnah Daimah dari Arab Saudi dengan mufti Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz tidak membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang. Tetapi fatwa itu tidak menjelaskan alasannya. Fatwa itu hanya berbunyi singkat, “Tidak memenuhi ketentuan apabila engkau membayar fidyah dengan uang sebagai ganti memberi makan.”

Fatwa-fatwa lain seperti fatwa dari al-Azhar yang diberikan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dan fatwa dari Dar al-Ifta yang dikeluarkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Jum’ah serta fatwa dari Komisi Fatwa Kuwait membolehkan membayar fidyah dengan uang.

Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf (Al Azhar) dalam salah satu fatwanya menegaskan bahwa, “… fidyah itu adalah memberi makan dua kali kepada satu orang miskin atau memberi bahan pangan seperti gandum setengah sha’ atau membayar nilainya (dengan uang).” Dalam fatwa ini disebut memberi makan orang miskin dua kali dikarenakan dalam satu hari orang makan sekurang-kurangnya dua kali.

Majelis Tarjih lebih menguatkan pendapat yang membolehkan:

  • Dilihat dari segi sifat likuid dari uang sehingga lebih luwes untuk digunakan sesuai kebutuhan yang diprioritaskan oleh orang miskin.
  • Ulama-ulama Madzhab Hanafi ketika membolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang miskin dalam bentuk uang beralasan bahwa uang lebih likuid sifatnya dan lebih luwes penggunaannya.
  • Bahwa zakat fitrah dan juga fidyah adalah kewajiban yang terletak dalam zimmah, bukan kewajiban kehartaan yang dikaitkan kepada jenis harta tertentu.

Dalam fatwa Tarjih sebelumnya, istilah tha’am/ ith’am mempunyai beberapa pengertian, antara lain:

  • Makanan (sesuatu yang dapat dimakan sebagaimana pengertian umum tentang tha’am)
  • Biji-bijian seperti gandum, beras, dan sejenisnya (menurut ahli Hijaz)
  • Memberikan bantuan dan sokongan kepada orang yang memerlukan (menurut tafsir QS. Al-Insan: 8)
  • Membantu orang fakir dan menutup kebutuhan orang-orang miskin (Tafsir Muhammad Abduh QS. Al-Ma’un: 3 dan QS. Al-Fajr: 17-18).
  • Makanan yang sudah masak dan tinggal memakannya (dikiyaskan dengan TAMAR atau kurma yang sudah masak, berdasarkan hadis Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah tentang kafarat bagi orang yang melanggar puasa di bulan Ramadhan namun tidak mampu memerdekakan budak ataupun berpuasa dua bulan berturut-turut). Atau ringkasnya makanan siap santap.
  • Makanan baik yang matang maupun yang masih mentah berupa biji-bijian
  • Hasil sembelihan (daging binatang, sebagaimana tafsir QS. Al Maidah: 5)

—Berdasarkan penjelasan tersebut, pada intinya istilah tha’am mempunyai arti makanan, baik yang mentah maupun yang matang. Dapat juga berupa suatu pemberian yang dapat digunakan untuk memberi santunan terhadap keperluan hidup fakir/miskin, seperti uang [lihat buku Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama jilid 2: hal. 127-128].

Atas dasar itu, Majelis Tarjih berpendapat bahwa yang membolehkan pembayaran fidyah dengan uang adalah lebih rajih dan bahwa pembayaran fidyah dalam bentuk uang adalah sah serta memenuhi ketentuan perintah fidyah. (MDF)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here