Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 26, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Konsep Miskin Seperti Apa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Pertanyaan:

Dalam sebuah Hadits Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al Hakim dari Ibnu Abbas, disebutkan: “Rasulullah telah memfardhukan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan buruk, serta memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka barangsiapa melakukannya sebelum shalat ‘Ied itulah zakat yang diterima. Sedang yang melakukannya sesudah shalat Ied, maka itu sekadar sedekah, sama dengan sedekah yang lain.”

Istilah miskin menurut pemahaman suatu ilmu sosial, ada dua:

  • Miskin absolut. Yaitu seseorang yang merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, misalnya sandang, pangan, dan papan.
  • Miskin relatif/nisbi. Yaitu seseorang merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya, sedangkan orang lain sangat mudah, misalnya: makan tidak kurang, rumah punya walaupun sederhana, pakaian cukup, tetapi untuk membeli sepeda, televisi hitam-putih, sangat kesulitan sekali untuk mendapatkannya.

Konsep miskin yang mana, menurut Islam yang berhak menerima zakat fitrah?

Mohon penjelasan dari Majelis Tarjih, melalui rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah.

Moh. Atim, NBM. 637.575, guru SD Ambulu, Jalan Dr. Sutomo 65, Jember, Jawa Timur – 68172

Jawaban:

Apabila diperhatikan dalam Al Qur’an, tidak sedikit penyebutan kata miskin yang dikaitkan dengan kata pemberian makan kepada mereka. Misalnya:

1. Surat Al Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤)

Artinya: “Dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

2. Surat Al Ma’idah ayat 89:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ (المائدة: ٨٩)

Artinya: “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan  sepuluh orang miskin.”

3. Surat Al Ma’idah ayat 95:

أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ (المائدة: ٩٥)

Artinya: “…atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin.”

4. Surat Al Mujadalah ayat 4:

فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا (المجادلة: ٤)

Artinya: “…maka siapa yang tidak puasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.”

5. Surat Al Ma’un ayat 3:

وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الماعون: ٣)

Artinya: “Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”

6. Surat Al Mudatsir ayat 44:

وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (المدثر: ٤٤)

Artinya: “Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.”

7. Surat Al Fajr ayat 18:

وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الفجر: ١٨)

Artinya: “Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.”

Demikian pula dalam beberapa hadits, seperti dalam hadits yang telah Bapak sebutkan terdapat kata:

طُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

(untuk memberi makan kepada orang-orang miskin).

Dengan memperhatikan ayat-ayat dan hadits yang telah disebutkan di atas, maka dapat dipetik suatu pengertian, bahwa yang disebut orang miskin adalah orang yang masih membutuhkan bantuan makanan. Mafhum muwafaqahnya, tentunya, masih juga membutuhkan bantuan untuk sandang dan papan.

Dengan bahasa yang digunakan oleh Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 142, orang miskin ialah orang yang pendapatannya di bawah rata-rata keperluan sehari-harinya. Dengan demikian, konsep miskin menurut ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits di atas, cenderung kepada konsep miskin absolut. Dalam konteks pembagian zakat fitrah, maka orang-orang miskin seperti disebutkan di atas yang berhak menerima bagian zakat fitrah. (*)


Bahan diambil dari fatwatarjih.or.id

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here